PENDIDIKAN INKLUSIF
Tantangan H-123

PENDIDIKAN INKLUSIF

Istilah pendidikan inklusi mulai mengemuka sejak tahun 1990,ketika konfrensi dunia tentang pendidikan untuk semua, yang diteruskan dengan  pernyataan salamance tentang pentang pendidikan inklusif pada tahun 1994.Pendidikan inklusif memiliki prinsip dasar bahwa selama memungkinkan semua anak sejogyanya belajar bersama -sama; tanpa memandang kesulitan  ataupun perbedaan yang mungkin ada  pada mereka.
Pengertian Pendidikan Inklusif:
Pendidikan inklusif adalah sistem layanan prndidikan  yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar disekolah -sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman teman seusianya ( Sapon - Shevin dalam O'Neil 1994)
Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama .Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak , menantang,tetapi disesuaikan  dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid msupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru,agar anak - anak berhasil( Stainback,1980)
Sekolah inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu.Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya,semua diusahakan  dapat dilayani secara optimal dengan melakukan  berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum,sarana dan prasarana,tenaga pendidik dan kependidikan ,sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaian.
Landasan dan konsep pendidikan inklusif
Pendidikan inklusif telah menjadi perhatian masyarakat dunia.Beberapa pertemuan internasional mendasari pergerakan menuju pendidikan yang berkualitas bagi semua anak  melalui pendidikan inklusif.Landasan hukum dan landasan konseptual menjadi landasan bagi gerakan menuju pendidikan inklusif di Indonesia adalah:
* Deklarasi Hak azasi manusia (1948)
* Konveksi Hak Anak (1989)
* konfrensi Dunia tentang pendidikan untuk semua( 1980)
* Persamaan kesempatan bagi orang berkelainan (1993)
* Pernyataan Salamance tentang pendidikan inklusif (1994)
* Komitmen Dasar mengenai Pendidikan untuk semua (2000)
* Deklarasi Bandung ( 2004)
Konsep pendidikan inklusif muncul dimaksudkan untuk memberi solusi adanya perlakuan diskriminatif dalam layanan pendidikan terutama bagi anak anak penyandang cacat atau anak - anak berkebutuhan khusus.Beberapa alasan penetapan pendidikan inklusif di Indonesia antara lain: 
-Semua anak mempunyai hak yang sama, untuk tidak di-diskriminatif-kan dan memperoleh pendidikan yang bermutu
- Semua anak mempunyai  kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya. Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak. Sekolah dan guru mempunyai kemampuan  untuk belajar merespon dari kebutuhan  pembelajaran yang berbeda.
Tujuan dan Manfaat Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai  layanan pendidikan yang mengikut sertakan  anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Penyelenggaraan pendidikan inklusif  menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian  baik dari segi kurikulum,sarana  dan prasarana pendifikan, maupun sistem pembelajaran  yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik.
Manfaat pendidikan inklusif adalah : 
Membangun kesadaran dan konsensuspentingnya pendidikan inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif.
Melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, mengumpulkan informasi semua anak anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi  alasan mengapa mereka tidak sekolah.
Mengindentifikasi  hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran.
Melibatkan masyarakat  dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.
Hal - hal yang harus diperhatikan bagi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah 
* sekolah harus siap mengelola kelas yang hangat , ramah, menerima keaneka ragaman dan menghargai perbedaan.
* Sekolah harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual .* Guru harus siap  menerapkan pembelajaran yang interaktif.
* Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan ,pelaksaanaan dan evaluasi.
* Guru dituntut melubatkan orang tua secara bermakna dalam proses pendidikan.
Tangerang,Sabtu ,16 Mei 2020

Komentar